SURAKARTA, ASTACITA - Setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor sebagai dokumen identitas resmi saat memasuki negara lain. Paspor menjadi bukti kewarganegaraan serta identitas diri selama berada di wilayah asing.
Jenis paspor yang tersedia ada dua, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Paspor biasa merupakan buku cetak tanpa chip, sedangkan paspor elektronik berbentuk serupa tetapi dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemiliknya sehingga lebih aman dan mudah diverifikasi.
Proses pembuatan paspor dapat dilakukan dengan dua pilihan layanan, yaitu layanan reguler dan layanan percepatan. Layanan reguler memiliki waktu penyelesaian standar sesuai ketentuan imigrasi, sedangkan layanan percepatan memungkinkan paspor selesai lebih cepat dengan syarat dan biaya tambahan tertentu.
Setelah pengajuan paspor dinyatakan selesai, pemohon dapat mengambil dokumen tersebut langsung di kantor imigrasi. Bagi warga Surakarta dan sekitarnya, Imigrasi Surakarta telah menyiapkan panduan cara pengambilan paspor dalam bentuk video yang mudah diikuti. Video ini menjelaskan langkah-langkah mulai dari persiapan dokumen, cara pengambilan, hingga prosedur dengan jelas, sehingga memudahkan masyarakat dalam proses pengambilan paspor tanpa kebingungan.
Simak videonya untuk mendapatkan panduan lengkap dan memastikan proses pengambilan paspor berjalan lancar.
